Kode Etik Jurnalistik Menurut UUD No.40 TH 1999
1. . Pengertian pers menurut uud no 40 tahun 1999?
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 didalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
2. Uraikan dengan singkat Perkembangan pers di indonesia!
Pers di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode :
- ERA KOLONIAL (1744 – 1900).
Pada masa ini, terbit surat kabar yang pertama yaitu Bataviasche nouvelles en politique raisonnementen tanggal 7 Agustus 1744 di Jakarta. -Setelah 1850 muncul surat kabar berbahasa Melayu misalnya Slompret Malajoe dan ada kurang lebih 30 surat kabat yang diterbitkan Hindia Belanda.
- ERA PERJUANGAN KAUM NASIONALIS (1900 – 1942).
Pada masa ini, surat kabar pertama yang dibiayai, disunting, dan diterbitakn sendiri oleh orang- orang Indonesia yaitu Soenda Berita (1903) dipimpin oleh Raden Mas Thirtoadisuryo (Perintis Wartawan Indonesia). Namun pemerintah Belanda sering membrendel surat kabar di Nusantara yang dianggap membangkang pemerintahan Hindia Belanda
- ERA TRANSISI PERTAMA (1942 – 1945)
Pada masa ini, kehidupan pers diatur oleh pemerintahan penjajah yang memberlakukan sistem lisensi dan sensor preventif. Jepang mendirikan surat kabar Jawa Shimbun Ka dan membentuk kantor berita Domei.
- ERA PERS PARTISAN ( 1945 – 1957).
Pada masa ini, ada sampai 1950 –an ada 3 jenis surat kabar yag terbit di Indonesia, yaitu : surat kabar republiken, surat kabar Belanda, dan surat kabar Cina. -Memasuki tahun 1950-an semangat pers munul apalagi UUDS 1950 memberi jaminan kebebasan pers.
- ERA PERS TERPIMPIN ( 1957 – 1965).
Pada masa ini, pers mulai dikekang. Tanggal 12 Oktober 1960, Soekarno mengeluarkan peraturan yang mengharuskan setiap penerbit untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan surat ijin terbit (SIT). Presiden Soekarno mengeluarakan berbagai kebijakan antara lain menempatkan percetakan swasta dalam pengawasan pemerintah, memberi wewenang kepada menteri peneranagan untuk menyusun pedoman pers, serta menasionalisasi kantor berita ANTARA.
- MASA TRANSIS KEDUA (1965 – 1974).
Ditandai lahirnya pemerintahan orde baru
Pers pro PKI seperti harian rakjat dan 45 pers lainnya diberangus, pemerintah melakukan pembersihan atas wartawan yang pro-PKI. Pada awal pemerintah orde baru pers menikmati kebebasan, pers bisa menyampaikan berita – berita politik yang kritis selama tak menentang pemerintah dan tidak pro komunis. Memasuki tahu 1970, pemerintah orde baru mulai bersikap lain, pemerintah mulai melakukan kontrol terhadap pers. Pemerintah melakukan campur tangan terhadap PWI. Memberikan sistem perizinan pers seperti pada era Soekarno.
- ERA BISNIS (1974 – 1988)
.Pada masa ini pers makin tampil sebagai sebuah industri, karena pemerintahan orde baru berhasil melakukan perbaikan ekonomi sehingga tingkat daya beli masyarakat meningkat. Pada masa ini tiras surat kabar terus meningkat dan pada tahun 1989 mencapai 10,8 juta, diikuti dengan peningkatan jumlah pemasang iklan serta makin ketatnya pengendalian pers oleh masyarakat.
- MASA TRANSISI KETIGA (1989 – 1999)
Pada akhir 1080 pemerintah orde baru mulai menunjukan sedikit perubahan politik. Pers masih berhati – hati dalam menyikapi wacana keterbukaan politik agar kelangsungan hidupnya bertahan. Ketentuan mengenai SIUPP masih berlaku
Tahun 1993 pers mulai berani secara aktif menyajikan laporan mengenai berbagai kasus politk.
-ERA REFORMASI (1999 – SEKARANG)
Pasca runtuhnya orde baru 1998, era reformasi dimulai dengan naiknya B.J. Habiebie sebagai presiden. Pada masa ini, pers mulai tumbuh lagi.Pada tanggal 6 Agustus 1999 disepakati Kode Etik Wartawan Indonesia, dan pada 14 Maret 2006 berhasil disepakati Kode Etik Jurnalistik sebagai ganti Kode Etik Wartawan Indonesia
3. Apa fungsi pers yg bersifat otoriterian dan pers liberalis?
Fungsi pers otoritarian :
- menunjang negara dan pemerintah dengan kekuasaan untuk memajukan rakyat sebagai tujuan utama,
- media massa juga digunakan sebagai sistem kontrol yang efektif, dan merupakan kepajangan tangan dari penguasa.
Fungsi pers liberalis :
- Memberikan kebebasan kepada individu atau kelompok untuk menyebarluaskan berita seluas - luasnya untuk membantu manusia
- Manusia diberi kebebasan untuk mencari seluas - luasnya informasi yang dibutuhkan
4. Apa yg dimaksud dgn hak tolak dan hak jawab?
- Hak Tolak dalam konteks kehidupan pers adalah sebagai suatu inovasi hukum yang telah dikenal sejak UU No 11 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pers dan kemudian diperkuat lagi kedudukannya dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hak jawab : merupakan hak seseorang, organisasi, atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh tulisan dalam sebuah atau beberapa penerbitan
5. Jawaban no. lima
Kemerdekaan pers menurut UU no. 40 tahun 1999 :
- Kemedekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara
- Terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran
- Pers nasional mempunyai hak memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
- Wartawan mempunyai hak tolak
materi referensi:
Internet
Comments
Post a Comment